GOSIP VIRAL - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret aktor Adly Fairuz kembali menjadi sorotan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak penggugat mengungkap bahwa baru Rp500 juta yang telah dikembalikan, sementara masih terdapat sisa Rp3,1 miliar yang belum dibayarkan.
![]() |
| Adly Fairuz saat menghadiri acara publik di tengah sorotan proses hukum. |
Penggugat Singgung Perjanjian Rp3,6 Miliar
Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa terdapat akta perjanjian yang ditandatangani di hadapan notaris mengenai pengembalian dana sebesar Rp3,6 miliar.
Menurut pihak penggugat, dokumen tersebut juga ditandatangani oleh Adly Fairuz, sehingga menjadi salah satu bukti yang akan diajukan dalam persidangan. Mereka menilai hal itu bertolak belakang dengan klaim bahwa Adly hanya berperan sebagai perantara.
Baru Dibayar Satu Kali
Dalam perjanjian tersebut, pembayaran disebut dilakukan dengan skema cicilan Rp500 juta setiap bulan. Namun hingga saat ini, penggugat menyatakan baru menerima satu kali pembayaran senilai Rp500 juta.
Karena itu, mereka masih menuntut pelunasan sisa dana sebesar Rp3,1 miliar sesuai isi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Pihak Adly Sebut Sudah Kembalikan Lebih dari yang Diterima
Sebelumnya, kuasa hukum Adly Fairuz menyatakan kliennya telah mengembalikan Rp500 juta, meski mengaku hanya menerima Rp300 juta sebagai bagian yang disebut sebagai jasa perantara. Tambahan Rp200 juta disebut sebagai bentuk itikad baik.
Sementara itu, pihak penggugat tetap berpendapat bahwa perkara ini tidak berhenti pada angka Rp500 juta karena masih mengacu pada perjanjian pengembalian sebesar Rp3,6 miliar. Perbedaan pandangan inilah yang kini menjadi bagian dari proses persidangan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait gugatan tersebut.
Seluruh dalil yang disampaikan baik oleh penggugat maupun pihak Adly Fairuz masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

0 Komentar